Pemerintah Desa Wonokarang Sahkan Perubahan RPJMDes 2021-2029 demi Akselerasi Pembangunan
WONOKARANG – Pemerintah Desa Wonokarang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2029. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Balai Desa Wonokarang pada Selasa malam, 09 Desember 2025.
Perubahan RPJMDes ini merupakan langkah strategis menyusul adanya penyesuaian masa jabatan Kepala Desa serta dinamika aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, guna memastikan arah pembangunan desa tetap relevan dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kehadiran Segenap Pemangku Kepentingan
Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya:
-
Camat Balongbendo, yang hadir untuk memberikan supervisi dan arahan.
-
Pemerintah Desa Wonokarang, dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku mitra penyeimbang dalam penetapan kebijakan desa.
-
Lembaga Desa, termasuk tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan perwakilan RT/RW.
Poin Penting dalam Perubahan RPJMDes
Dalam sambutannya, Camat Balongbendo menekankan pentingnya sinkronisasi antara program desa dengan program Pemerintah Kabupaten. Beliau mengapresiasi langkah cepat Pemdes Wonokarang dalam melakukan pemutakhiran data dan rencana kerja.
"Perubahan RPJMDes ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen kita bersama untuk memastikan anggaran dan program kerja ke depan benar-benar fokus pada kesejahteraan warga Wonokarang," ujar Camat Balongbendo di hadapan para undangan.
Beberapa prioritas yang dibahas dalam dokumen perubahan tersebut meliputi:
-
Penguatan Infrastruktur Desa: Peningkatan kualitas jalan lingkungan dan drainase.
-
Ketahanan Pangan: Optimalisasi sektor pertanian lokal.
-
Pemberdayaan Ekonomi: Penguatan peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi kreatif.
-
Digitalisasi Pelayanan: Transformasi layanan publik berbasis teknologi untuk memudahkan warga.
Penandatanganan Berita Acara
Puncak acara ditandai dengan pembacaan draf keputusan oleh Ketua BPD, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengesahan Perubahan RPJMDes 2021-2029. Dengan disahkannya dokumen ini, Pemerintah Desa Wonokarang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program pembangunan hingga tahun 2029.
Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi diskusi santai, mencerminkan sinergi yang harmonis antara birokrasi dan masyarakat di Desa Wonokarang.(HN/2025)