You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wonokarang
Wonokarang

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WONOKARANG KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO https://wonokarang-balongbendo.desa.id/artikel/2026/02/09/tentang-desa-wonokarang

PENETAPAN DAN PENGESAHAN PERATURAN DESA PERUBAHAN RPJMDES 2021 - 2029

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 36 Kali
PENETAPAN DAN PENGESAHAN PERATURAN DESA  PERUBAHAN RPJMDES 2021 - 2029

Pemerintah Desa Wonokarang Sahkan Perubahan RPJMDes 2021-2029 demi Akselerasi Pembangunan

WONOKARANG – Pemerintah Desa Wonokarang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2029. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Balai Desa Wonokarang pada Selasa malam, 09 Desember 2025.

Perubahan RPJMDes ini merupakan langkah strategis menyusul adanya penyesuaian masa jabatan Kepala Desa serta dinamika aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, guna memastikan arah pembangunan desa tetap relevan dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kehadiran Segenap Pemangku Kepentingan

Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya:

  • Camat Balongbendo, yang hadir untuk memberikan supervisi dan arahan.

  • Pemerintah Desa Wonokarang, dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku mitra penyeimbang dalam penetapan kebijakan desa.

  • Lembaga Desa, termasuk tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan perwakilan RT/RW.

Poin Penting dalam Perubahan RPJMDes

Dalam sambutannya, Camat Balongbendo menekankan pentingnya sinkronisasi antara program desa dengan program Pemerintah Kabupaten. Beliau mengapresiasi langkah cepat Pemdes Wonokarang dalam melakukan pemutakhiran data dan rencana kerja.

"Perubahan RPJMDes ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen kita bersama untuk memastikan anggaran dan program kerja ke depan benar-benar fokus pada kesejahteraan warga Wonokarang," ujar Camat Balongbendo di hadapan para undangan.

Beberapa prioritas yang dibahas dalam dokumen perubahan tersebut meliputi:

  1. Penguatan Infrastruktur Desa: Peningkatan kualitas jalan lingkungan dan drainase.

  2. Ketahanan Pangan: Optimalisasi sektor pertanian lokal.

  3. Pemberdayaan Ekonomi: Penguatan peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi kreatif.

  4. Digitalisasi Pelayanan: Transformasi layanan publik berbasis teknologi untuk memudahkan warga.

Penandatanganan Berita Acara

Puncak acara ditandai dengan pembacaan draf keputusan oleh Ketua BPD, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengesahan Perubahan RPJMDes 2021-2029. Dengan disahkannya dokumen ini, Pemerintah Desa Wonokarang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program pembangunan hingga tahun 2029.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi diskusi santai, mencerminkan sinergi yang harmonis antara birokrasi dan masyarakat di Desa Wonokarang.(HN/2025)

Dokumen Lampiran

1767165996681844.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.041.068,00 Rp 1.517.041.068,00
100%
Belanja
Rp 714.440.000,00 Rp 714.440.000,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 49.500.000,00 Rp 49.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 326.891.000,00 Rp 326.891.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 457.737.886,00 Rp 457.737.886,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 482.912.182,00 Rp 482.912.182,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 714.440.000,00 Rp 714.440.000,00
100%