You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wonokarang
Wonokarang

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WONOKARANG KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO https://wonokarang-balongbendo.desa.id/artikel/2026/02/09/tentang-desa-wonokarang

PEMDES WONOKARANG TETAPKAN 33 KPM PENERIMA BLT DD TAHUN 2026 MELALUI MUSDESUS

Operator 09 Februari 2026 Dibaca 70 Kali
PEMDES WONOKARANG TETAPKAN 33 KPM PENERIMA BLT DD TAHUN 2026 MELALUI MUSDESUS

WONOKARANG – Pemerintah Desa Wonokarang sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Bertempat di Balai Desa Wonokarang, rapat krusial ini dilaksanakan pada Minggu malam (01/02/2026) mulai pukul 19.30 WIB.

Transparansi dan Validasi Data

Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat ini, Pemerintah Desa secara resmi mengesahkan sebanyak 33 KPM yang tersebar di wilayah Desa Wonokarang. Secara rata-rata, tiap RT mengusulkan sekitar 3 KPM dengan besaran bantuan yang ditetapkan senilai Rp100.000 per bulan.

Kepala Desa Wonokarang menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif. Daftar nama yang disahkan merupakan hasil usulan langsung dari Ketua RT dan RW yang kemudian dibahas secara mendalam dalam Musdesus untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Nama nama penerima BLT-DD Wonokarang tahun 2026 sebagai berikut :

RT.001: SARIK, KUNARI, ARIF SUGIARTO

RT.002 : NURSA'ADAH, WIDI PANCANUGRAHA, SYAIFUL FUAD

RT.003 : RUMIATININGSIH, MISRIAH, MASAMAH

RT.004 : SUMARWAN, AGUS SUPRAPTO, WAHYUNI

RT.005 : SETIYO MULYO, FARIDA RAHAYU, AGUS SETIJOBUDI

RT.006 : TETI SRIYULIANTI, KALIMAH, TIK' ANI

RT.007 : LULUK NURHAYATI, NURDAHI, MUFID

RT.008 : SUGIONO, SULISTIYOWATI, NANIK S.

RT.009 : SUKATI, WINDA LESTARI, KISMIATI

RT.010 : SUKADI, BANGKIT KURNIAWAN, UMI AKHSANA

RT.011 : NUR INDANIZAR, SITI JUMA'IYAH, TRI ERIKA PUTRI

Kriteria Penerima Manfaat

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan hasil kesepakatan dan regulasi yang berlaku, penetapan calon KPM BLT DD 2026 didasarkan pada kriteria spesifik berikut:

  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

  • Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.

  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia (Lansia).

  • Perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.

"Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang paling membutuhkan. Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya kita untuk menjaga keadilan sosial di Desa Wonokarang," ujar Kepala Desa dalam sambutannya.

Langkah Selanjutnya

Daftar nama KPM yang telah disepakati dalam musyawarah ini akan dituangkan ke dalam Keputusan Kepala Desa sebagai legalitas penyaluran bantuan sepanjang tahun 2026. Pemerintah Desa berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga dan menjaga stabilitas kesejahteraan di tingkat desa.(HN.2026)

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.041.068,00 Rp 1.517.041.068,00
100%
Belanja
Rp 714.440.000,00 Rp 714.440.000,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 49.500.000,00 Rp 49.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 326.891.000,00 Rp 326.891.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 457.737.886,00 Rp 457.737.886,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 482.912.182,00 Rp 482.912.182,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 714.440.000,00 Rp 714.440.000,00
100%