WONOKARANG – Pemerintah Desa Wonokarang sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Bertempat di Balai Desa Wonokarang, rapat krusial ini dilaksanakan pada Minggu malam (01/02/2026) mulai pukul 19.30 WIB.
Transparansi dan Validasi Data
Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat ini, Pemerintah Desa secara resmi mengesahkan sebanyak 33 KPM yang tersebar di wilayah Desa Wonokarang. Secara rata-rata, tiap RT mengusulkan sekitar 3 KPM dengan besaran bantuan yang ditetapkan senilai Rp100.000 per bulan.
Kepala Desa Wonokarang menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif. Daftar nama yang disahkan merupakan hasil usulan langsung dari Ketua RT dan RW yang kemudian dibahas secara mendalam dalam Musdesus untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Nama nama penerima BLT-DD Wonokarang tahun 2026 sebagai berikut :
RT.001: SARIK, KUNARI, ARIF SUGIARTO
RT.002 : NURSA'ADAH, WIDI PANCANUGRAHA, SYAIFUL FUAD
RT.003 : RUMIATININGSIH, MISRIAH, MASAMAH
RT.004 : SUMARWAN, AGUS SUPRAPTO, WAHYUNI
RT.005 : SETIYO MULYO, FARIDA RAHAYU, AGUS SETIJOBUDI
RT.006 : TETI SRIYULIANTI, KALIMAH, TIK' ANI
RT.007 : LULUK NURHAYATI, NURDAHI, MUFID
RT.008 : SUGIONO, SULISTIYOWATI, NANIK S.
RT.009 : SUKATI, WINDA LESTARI, KISMIATI
RT.010 : SUKADI, BANGKIT KURNIAWAN, UMI AKHSANA
RT.011 : NUR INDANIZAR, SITI JUMA'IYAH, TRI ERIKA PUTRI
Kriteria Penerima Manfaat
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan hasil kesepakatan dan regulasi yang berlaku, penetapan calon KPM BLT DD 2026 didasarkan pada kriteria spesifik berikut:
-
Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
-
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.
-
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia (Lansia).
-
Perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.
"Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang paling membutuhkan. Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya kita untuk menjaga keadilan sosial di Desa Wonokarang," ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Langkah Selanjutnya
Daftar nama KPM yang telah disepakati dalam musyawarah ini akan dituangkan ke dalam Keputusan Kepala Desa sebagai legalitas penyaluran bantuan sepanjang tahun 2026. Pemerintah Desa berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga dan menjaga stabilitas kesejahteraan di tingkat desa.(HN.2026)